Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda