Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Platform Digital SKFN bertujuan untuk: a. layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat yang dapat menjangkau para pemangku kepentingan; b. mewujudkan keterhubungan dan kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa dalam mendukung transformasi digital; dan c. mendorong simplifikasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan HKPD.
Koreksi Anda