Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2025 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA A. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN UNTUK SEGERA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PABEAN YANG TERKAIT DENGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI KOP SURAT Nomor : ……….(1)………. ……….(2)………. Sifat : Sangat Segera Hal : Pemberitahuan untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban Pabean Yth. …………….….(3)………….……. ……………………………....……. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang-barang dengan data-data sebagai berikut:*) Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : ………..……….….(4)……….…..….…… Nama Pengangkut : ………..……….….(5)……….…..….…... Nama Consignee : ………..……….….(6)……….…..….…... Lokasi Penimbunan : ………..……….….(7)……….…..….…... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ………..……….….(8)………......……. Nomor B/L atau AWB**) : ………..……….….(9)……….….....……. Jumlah/Jenis Barang : ………..……….….(10)….….….....……. telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD Nomor ……….(11)………. tanggal ……….(12)………. 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinyatakan sebagai BTD karena ……….(13)………. sesuai dengan ketentuan Pasal ……….(14)………. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). 3. Pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Berdasarkan Pasal 66 UU Kepabeanan diatur bahwa terhadap BTD yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN); c. karena sifat barang tersebut: 1) tidak tahan lama; 2) merusak; 3) berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; d. merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor, disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TLB-TPP). Apabila melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari barang tidak diselesaikan, barang tersebut akan dinyatakan sebagai BMMN; atau e. bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB- TPP, akan dilelang. 5. ………..……………….………..…..….…........(15)……….....….……….……... 6. ...............................................................(16)...................................... 7. DJBC berwenang melakukan pemblokiran akses kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir dalam hal BTD tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.***) 8. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan merupakan milik …….(3)……., Saudara agar melakukan konfirmasi kepada …….(17)…….. dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak surat ini diterbitkan.***) Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. ……..…….(18)………..…., Ditandatangani secara elektronik ……..…….(19)………..…. *) dapat disajikan dalam bentuk lampiran **) jika ada ***) tidak perlu dicantumkan dalam hal BTD berasal dari barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT, barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (2) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (5) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (6) : diisi nama consignee. Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPS. Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (11) : diisi nomor BCP mengenai BTD. Nomor (12) : diisi tanggal BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi alasan barang dinyatakan sebagai BTD, misalnya karena ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan di TPS. Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait BTD, misalnya: Pasal 65 ayat (1) huruf a. Nomor (15) : diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. Contoh pengisian: 1) Dalam hal akan segera dilelang Mengingat barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai angka 4 huruf c), maka akan segera dilakukan pelelangan. 2) Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam kondisi busuk, maka akan segera dilakukan pemusnahan. Nomor (16) : diisi khusus untuk BTD yang berasal dari barang ekspor yang berisi perintah/himbauan agar pemilik barang berperan aktif segera menghubungi pihak TPS, TPP/TLB-TPP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai pengelola BTD untuk segera membatalkan ekspornya dan mengeluarkan BTD tersebut dari TPS atau TPP/TLB-TPP. Nomor (17) : diisi nama Kantor Pelayanan yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (18) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (19) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) ……….(1)………. Menimbang : a. bahwa ……….(3)……….; b. bahwa ..........(4)...........; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan ……….(1)………. tentang Penetapan Pelelangan Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara*); Mengingat : ……….(5)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN PELELANGAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*). KESATU : MENETAPKAN untuk dilakukan pelelangan atas Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang Yang Dikuasai Negara*) dengan data-data sebagai berikut:**) Nomor BCP mengenai BTD/Nomor Keputusan mengenai Penetapan BDN : …..….(6)…..… Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : …..….(7)…..… Nama Pengangkut : .……..(8)…..… Lokasi Penimbunan : …..….(9)…..… Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ….….(10)….… Nomor B/L atau AWB***) : ….….(11)….… Jumlah/Jenis Barang : ….….(12)….… KEDUA : Pelaksanaan lelang terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan oleh Panitia Lelang ……….(13)………. dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ……….(14)………. KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ……….(15)……….; 2. ……….(16)………. Ditetapkan di ……….(17)………. pada tanggal …….….(18)………. ……….(1)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(19)………. *) pilih salah satu **) dalam hal diperlukan dapat disajikan di dalam Lampiran Keputusan ***) jika ada PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi uraian mengenai pertimbangan perlunya dilakukan pelelangan secara lengkap. Nomor (4) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (13) : diisi nama satuan kerja DJBC. Nomor (14) : diisi nama KPKNL terkait. Nomor (15) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (16) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (17) : diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (18) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (19) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ……….(1)……….. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ……….(1)……….., Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat barang dan/atau sarana pengangkut yang ……….(4)……….; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf ……….(5)………. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006, ……….(6)……….; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan ……….(1)……….. tentang Penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut Sebagai Barang Yang Dikuasai Negara; Mengingat : ……….(7)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN ……….(1)……….. TENTANG PENETAPAN BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA. KESATU : Barang ……….(8)………. merupakan ……….(4)………. sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf ……….(5)………. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara. KEDUA : Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disimpan di ……….(9)………. di bawah pengawasan ……….(3)………. KETIGA : Keputusan ……….(1)……….. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ……….(1)……….. ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ……….(10)……….; 2. ……….(11)………. Ditetapkan di ……….(12)………. pada tanggal …….….(13)………. ……….(1)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(14)……… PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. Khusus untuk penulisan pada kolom tanda tangan, ditulis dengan huruf kapital. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (4) : diisi asal BDN, misalnya berasal dari BDN yang merupakan barang yang dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Nomor (5) : diisi dengan huruf pada pasal terkait penetapan BDN. Nomor (6) : diisi dengan bunyi pasal dan ayat terkait Nomor (5). Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (8) : diisi rincian jumlah dan jenis barang yang akan ditetapkan menjadi BDN, dapat dibuat dalam lampiran. Nomor (9) : diisi tempat disimpannya BDN, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (11) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, jika ada. Nomor (12) : diisi dengan tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC, yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). D. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS MENGENAI PENETAPAN DAN/ATAU PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Lamp. D : FORMAT PEMBERITAHUAN BDN KOP SURAT ……….(1)………. Nomor : ……….(2)………. …….(3)…… Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Penetapan dan/atau Pelelangan Barang yang Dikuasai Negara Yth .…………….….(4)…………….…. …………………………………….. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa barang Saudara dengan data sebagai berikut:*) Nomor dan Tanggal BC 1.1**) : ..……….….(5)……….….. Nama Pengangkut : .……….…..(6)……….….. Lokasi Penimbunan : ..……….….(7)……….….. Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : ..……….….(8)……….….. Nomor B/L atau AWB**) : ..……….….(9)……….….. Jumlah/Jenis Barang : ..……….….(10)……….... telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputusan ……….(11)………. Nomor ……….(12)………. tentang Penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut Sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sebagai BDN karena ……….(13)………., sebagaimana diatur dalam Pasal ……….(14)………. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). 3. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam penguasaan ……….(15)………. untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dapat menghubungi ……….(15)………. dalam rangka pemprosesan lebih lanjut. 4. Berdasarkan Pasal 69 UU Kepabeanan dalam hal BDN yang karena sifat barang tersebut: a. tidak tahan lama; b. merusak; c. berbahaya; atau d. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, akan segera dilelang, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. 5. ……………………………………….(16)………….……….…….………………… Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara. ……..…….(17)………..…., Ditandatangani secara elektronik ……..…….(18)………..…. *) dapat disajikan dalam bentuk lampiran **) jika ada PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai penetapan dan/atau pelelangan BDN. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama perusahaan/pemilik barang. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (6) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (7) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (8) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (9) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (10) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (11) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (12) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dasar pertimbangan penetapan sebagai BDN, contohnya karena merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor yang diberitahukan secara tidak benar. Nomor (14) : diisi dengan pasal dan ayat terkait penetapan BDN. Nomor (15) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (16) : diisi pemberitahuan dalam hal barang-barang tersebut akan segera dilelang karena sifat barangnya atau akan segera dimusnahkan karena busuk. Contoh pengisian: a. Dalam hal akan segera dilelang Mengingat barang-barang Saudara merupakan barang yang ..... (diisi jenis sifat barang sesuai angka 4), maka akan segera dilakukan pelelangan. b. Dalam hal akan segera dimusnahkan Mengingat barang-barang Saudara dalam kondisi busuk, akan segera dilakukan proses pemusnahan. Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (18) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan BMMN. E. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Lamp. E : FORMAT PENGUMUMAN BDN KOP SURAT ……….(1)………. PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA NOMOR ……….(2)………. 1. Pada ……….(3)………. terdapat barang dan/atau sarana pengangkut berupa ……….(4)………., yang berasal dari pemilik yang tidak dikenal dan telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai/ditinggalkan di Kawasan Pabean ……….(5)……….. 2. Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dengan Keputusan ……….(6)………. Nomor ……….(7)………. dan disimpan di ……….(8)………. pada tanggal ……….(9)………. 3. Bagi pemilik barang-barang tersebut angka 1, diminta untuk menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan melakukan penyelesaian kewajiban pabean terhadap barang bersangkutan. 4. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, barang dan/atau sarana pengangkut dimaksud tidak dilakukan penyelesaian kewajiban pabean, terhadap barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. 5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada ……….(3)………. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di .......(10)....... pada tanggal .…….(11)……. ……..…….(12)………..…. Ditandatangani secara elektronik ……..…..….(13)………..…. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pengumuman BDN. Nomor (2) : diisi nomor pengumuman. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (4) : diisi uraian jumlah dan jenis barang dan/atau sarana pengangkut. Nomor (5) : diisi nama dan lokasi Kawasan Pabean tempat ditemukannya barang dan/atau sarana pengangkut, misalnya PT Pelabuhan INDONESIA II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dalam hal merupakan BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal). Nomor (6) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan BDN. Nomor (7) : diisi nomor Keputusan mengenai penetapan sebagai BDN. Nomor (8) : diisi nama TPP atau TLB-TPP. Nomor (9) : diisi tanggal sejak BDN disimpan di TPP atau TLB-TPP. Nomor (10) : diisi nama tempat diterbitkannya pengumuman. Nomor (11) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman. Nomor (12) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. Nomor (13) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA 1. PEMBATALAN STATUS SELURUHNYA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(2)………. TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DALAM KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(3)………. TENTANG ..........(4).......... ………(1)………, Menimbang : a. bahwa ……….(5)……….; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan ………(1)……… tentang Pembatalan Status Sebagai Barang yang Dikuasai Negara dalam Keputusan ………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang ..........(4)..........; Mengingat : ……….(6)………. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN ………(1)……… TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DALAM KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(3)………. TENTANG ..........(4)........... KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara dalam Keputusan ………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang ..........(4)........... KEDUA : Keputusan ………(1)……… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ………(1)……… ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ……….(7)……….; 2. ……….(8)………. Ditetapkan di ……….(9)………. pada tanggal ……….(10)……… ……….(11)……… Ditandatangani secara elektronik …………….(12)…..……. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN- nya. Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dibatalkan status BDN- nya. Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan pembatalan status BDN dengan lengkap. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai pembatalan status BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantumkan jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (8) : diisi nama pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, atau kuasanya. Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan mengenai pembatalan status BDN. Nomor (11) : diisi dengan jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status BDN (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). 2. PEMBATALAN STATUS SEBAGIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(2)………. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(3)………. TENTANG ..........(4)......... ………(1)………, Menimbang : a. bahwa ……….(5)……….; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan ………(1)……… tentang Perubahan atas Keputusan ………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang ..........(4).........; Mengingat : ……….(6)………. MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN ………(1)……… TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN ………(1)……… NOMOR ……….(3)………. TENTANG ..........(4)......... KESATU : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas sebagian barang dan/atau sarana pengangkut yang tercantum dalam Lampiran Keputusan .........(1)......... Nomor ..........(3).......... tentang ...........(4)............ KEDUA : Mengubah Lampiran dalam Keputusan ………(1)……… Nomor ……….(3)………. tentang ..........(4)........... sehingga menjadi sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. KETIGA : Keputusan ………(1)……… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ………(1)……… ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ……….(7)……….; 2. ……….(8)………. Ditetapkan di ……….(9)………. pada tanggal ……….(10)………. ……….(11)……… Ditandatangani secara elektronik …………….(12)…..……. DAFTAR BARANG YANG DIKUASAI NEGARA .................(13)................ ……….(11)……… Ditandatangani secara elektronik …………….(12)…..……. LAMPIRAN KEPUTUSAN .........(1)........ NOMOR .........(2)........ TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN .........(1)........ NOMOR .........(3)........ TENTANG .........(4)........ PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai perubahan atas keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan. Nomor (4) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang dilakukan perubahan. Nomor (5) : diisi uraian mengenai dasar pertimbangan perubahan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan lengkap. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN di TPP. Nomor (7) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai perubahan atas keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu dicantumkan jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Wilayah. Nomor (8) : diisi nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (9) : diisi nama tempat ditetapkannya keputusan. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan. Nomor (11) : diisi dengan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi dengan daftar barang yang tetap berstatus sebagai BDN yang tersisa dalam keputusan penetapan BDN sebelumnya dengan mencantumkan nomor urut yang baru. Nomor urut BDN yang dibatalkan di Keputusan penetapan BDN yang sebelumnya dapat dicantumkan dalam Lampiran yang baru sebagai tambahan informasi di kolom keterangan. G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA 1. Penyampaian Melalui Portal DJBC KOP SURAT Yth. Menteri Keuangan melalui ..............(1).............. Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………..….….(2)……..…..………..…………. Nomor Identitas : ………………..……….….(3)………....………..…………. Pekerjaan/Jabatan : ………………..……….….(4)………....………..…………. Alamat : ………………..…………..(5)………......……..………….. Nama Perusahaan : ………………..……….....(6)………......……..………….. NPWP Perusahaan : ………………..…………..(7)………......……..………….. Alamat Perusahaan: ………………..…………..(8)………......……..………….. Telepon/e-mail : ………………..…………..(9)………......……..………….. dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ……….(10)………. Nomor ……….(11)………. tentang .........(12)........... Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan: .................................................(13)............................................................ ................................................................................................................... ................................................................................................................... Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: a. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang barang dan/atau sarana pengangkut sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan b. data pendukung lainnya berupa ……….(14)………. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ….(15)……, .....(16)….. ……….(17)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi: a. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (2) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (3) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (4) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (5) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (6) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (7) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (8) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (9) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (10) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (11) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (12) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain. Nomor (14) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (13). Nomor (15) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (16) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan. Nomor (17) : diisi nama pemohon keberatan. 2. Penyampaian Secara Manual (Dalam Hal Sistem Pada Portal DJBC Belum Tersedia atau Terdapat Gangguan Operasional) KOP SURAT Nomor : ……….(1)……….*) ……….(2)………, ……….(3)………. Lampiran : ……….(4)………. Hal : Keberatan atas Penetapan Sebagai Barang yang Dikuasai Negara Yth. Menteri Keuangan melalui ...................(5)...................... Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ……………………..….….(6)……..…..………..………..…… Nomor Identitas : ………………..……….….(7)………....……….…………..…. Pekerjaan/Jabatan : ……………..……….…....(8)………...……….…………..…. Alamat : ………………..…………..(9)………......…..…………..…… Nama Perusahaan : ………………..………….(10)………......…..…………..…… NPWP Perusahaan : ………………..………….(11)……….....……..…………..…. Alamat Perusahaan : ………………..………….(12)……......…..…………..……… Telepon/e-mail : ………………..………….(13)………....……..…………..….. dengan ini mengajukan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ……….(14)………. Nomor ……….(15)………. tentang .........(16)......... Permohonan keberatan ini kami ajukan dengan alasan: ..................................................................(17)........................................... ................................................................................................................... Sebagai persyaratan pengajuan keberatan, bersama ini kami lampirkan: 1. fotokopi keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai Barang yang Dikuasai Negara; dan 2. data pendukung lainnya berupa ……….(18)………. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kami, ……….(19)………. ……….(20)………. *) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan Materai Rp10.000,00 PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pengajuan keberatan Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (3) : diisi tanggal surat pengajuan keberatan. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pengajuan keberatan. Nomor (5) : diisi: 1. “Direktur Keberatan Banding dan Peraturan”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau 2. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pengajuan keberatan. Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (13) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang impor/barang ekspor sebagai BDN. Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan dengan jelas dan lengkap yang dapat mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. Bila ruang yang disediakan tidak cukup, dapat digunakan lembar lain. Nomor (18) : diisi dengan data pendukung yang berkaitan dengan keberatan sebagai dasar argumentasi penjelasan Nomor (18). Nomor (19) : diisi tanda tangan pemohon keberatan. Nomor (20) : diisi nama pemohon keberatan. H. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT Nomor : ……….(1)……….*) …….(2)………., …….(3)………. Lampiran : ……….(4)………. Hal : Permohonan Pencabutan Keberatan Yth. Menteri Keuangan melalui ……….(5)………. Dengan hormat, Sehubungan dengan surat permohonan kami/saya nomor ....... tanggal ...... perihal keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara, dengan ini kami/saya: Nama :……………………..….….(6)……..…..………..…………..…. Nomor Identitas :………………..……….….(7)………....………..…………..…. Pekerjaan/Jabatan :………………..……….….(8)………....………..…………..… Alamat :………………..……….….(9)………....………..…………..… Nama Perusahaan :………………..……….…(10)………....………..…………..… NPWP Perusahaan :………………..……….…(11)………....………..…………..… AlamatPerusahaan :………………..………….(12)………......……..…………..… Telepon/e-mail :………………..………….(13)………......……..…………..…. bermaksud untuk mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ……….(14)………. Nomor ……….(15)………. tentang .........(16)........, dengan alasan sebagai berikut: ..................................................................(17)........................................... ................................................................................................................... ................................................................................................................... Demikian surat permohonan pencabutan keberatan ini dibuat dengan sebenarnya. Hormat kami, ……….(18)………. ……….(6)………. *) tidak wajib diisi dalam hal diajukan oleh perorangan Materai Rp10.000,00 PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (2) : diisi nama lokasi tempat pemohon. Nomor (3) : diisi tanggal surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (4) : diisi jumlah lampiran surat pencabutan pengajuan keberatan. Dalam hal sistem telah tersedia dan pengajuan dilakukan melalui portal DJBC, tidak perlu diisi. Nomor (5) : diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah DJBC yang berwenang menyelesaikan keberatan. a) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diisi Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut; atau b) Untuk keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai diisi Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon berupa NIK atau nomor paspor. Nomor (8) : diisi pekerjaan/jabatan pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (9) : diisi alamat pemohon yang menandatangani surat pencabutan pengajuan keberatan. Nomor (10) : diisi nama perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (11) : diisi NPWP perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (12) : diisi alamat perusahaan yang mengajukan pencabutan keberatan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. Nomor (13) : diisi nomor telepon/e-mail pemohon atau perusahaan yang mengajukan keberatan. Nomor (14) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi dengan alasan yang menjadi dasar pencabutan pengajuan permohonan keberatan. Nomor (18) : diisi tanda tangan pemohon yang mengajukan pencabutan keberatan. I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBATALAN STATUS BARANG YANG DIKUASAI NEGARA UNTUK PERMOHONAN KEBERATAN YANG DITERIMA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PEMBATALAN STATUS SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ATAS BARANG MILIK ……….(2)……… DALAM KEPUTUSAN ………(3)……… NOMOR ……….(4)……… TENTANG ..........(5).......... MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ……….(6)………., nomor identitas ……….(7)………., yang beralamat di ……….(8)………., melalui surat Nomor: ……….(9)………. menyampaikan keberatan atas penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ………(3)……… Nomor ……….(4)……….; b. bahwa ……….(10)……….; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ……….(11)………., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembatalan Status Sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas Barang Milik ……….(2)………. dalam Keputusan ………(3)……… Nomor ……….(4)………. tentang ..........(5)..........; Mengingat : ……….(12)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBATALAN ATAS KEPUTUSAN ……….(3)………. NOMOR ……….(4)………. TENTANG ..........(5)........... KESATU : Menerima keberatan ……….(6)………. terhadap Keputusan ………(3)……… Nomor ……….(4)………. tentang ..........(5)........... KEDUA : Membatalkan status sebagai Barang yang Dikuasai Negara atas barang milik ……….(2)………. dalam Lampiran nomor urut ……….(13)………. Keputusan .………(3)……… Nomor ……….(4)………. dan memerintahkan .………(3)……… untuk menyerahkan kembali barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara kepada pemiliknya setelah penyelesaian kewajiban pabean. KETIGA : Keputusan Menteri ini tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai kepabeanan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. ……….(3)……….; 3. ……….(2)……….. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ……….(14)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ........................(15)......................., Ditandatangani secara elektronik ……….(16)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan. Nomor (2) : diisi nama pemilik barang, importir, atau eksportir. Nomor (3) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (4) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN yang diajukan keberatan. Nomor (5) : diisi judul keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (6) : diisi nama pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nomor identitas pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (8) : diisi alamat pemohon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (9) : diisi nomor dan tanggal surat keberatan dari pemohon. Nomor (10) : diisi prosedur dan materi keberatan, misalnya: a. surat keberatan pemohon yang dilampiri .... (bukti yang menguatkan keberatan) diterima Direktorat KBP atau Kantor Wilayah tanggal ...... b. pemohon mengimpor atau mengekspor ..... (sebutkan jenis barang, nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan sebagainya) c. berdasarkan ........ (surat keputusan penetapan sebagai BDN) barang tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. d. pemohon mengajukan keberatan dengan alasan ..... (penjelasan/uraian). e. sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Menteri Keuangan dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut: ........ (sebutkan dokumen dan data dimaksud) f. yang menjadi pokok masalah adalah ....(penjelasan), sehingga barang-barang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. g. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa....... (penjelasan). h. dan seterusnya (sesuai kebutuhan). Butir akhir uraian “Menimbang’’ dinyatakan kesimpulan hasil penelitian. Nomor (11) : diisi huruf a, huruf b, dan seterusnya, sesuai dengan angka yang ada pada uraian “Menimbang’’. Nomor (12) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (13) : diisi nomor urut barang dan/atau sarana pengangkut dalam lampiran keputusan tentang penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal pembatalan status sebagai BDN dilakukan terhadap sebagian barang pada keputusan penetapan BDN. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai pembatalan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN. Nomor (15) : diisi: a. “DIREKTUR KEBERATAN BANDING DAN PERATURAN”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “KEPALA KANTOR WILAYAH ...”, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (16) : diisi nama Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN HARGA TERENDAH LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai Keputusan ……….(2)………. Nomor ……….(3)………., terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan/atau Barang yang Dikuasai Negara*) yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean ……….(4)………. telah memenuhi syarat untuk dilelang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Terendah Atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Telah Memenuhi Syarat untuk Dilelang; Mengingat : 1. ……….(5)……….; 2. ……….(3)……….; 3. ……….(6)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG. KESATU : MENETAPKAN Harga Terendah Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang telah memenuhi syarat untuk dilelang sejumlah ……….(7)………. dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang pada ……….(8)………. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Kantor Wilayah ……….(9)……….. Ditetapkan di ……….(10)………. pada tanggal ………..(11)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ………..(12)………. ………..(13)………. *) pilih salah satu. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN HARGA TERENDAH ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG TELAH MEMENUHI SYARAT UNTUK DILELANG HARGA TERENDAH BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD /keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Keputusan mengenai Pelelangan BTD/BDN*) Uraian Barang Komponen Harga Terendah Jumlah Total Harga Terendah (Rp) Nomor Tanggal Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM Sewa Gudang Biaya Lainnya Biaya terkait Lelang TPS TPP (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ………..(12)………. ………..(13)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD atau BDN. Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (4) : diisi nama TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP atau nama satuan kerja DJBC. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor urut pembukuan dalam BCP mengenai BTD/nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi nominal sejumlah nilai harga terendah BTD/BDN yang akan dilelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (8) : diisi nama satuan kerja DJBC yang akan melaksanakan lelang. Nomor (9) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Nomor (10) : diisi dengan tempat ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang. Nomor (11) : diisi dengan tanggal ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (tanggal-bulan-tahun). Nomor (12) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (13) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan harga terendah atas BTD/BDN yang telah memenuhi syarat untuk dilelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (14) : diisi nomor urut. Nomor (15) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi tanggal sesuai nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (17) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (18) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan pelelangan BTD/BDN. Nomor (19) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (20) : diisi jenis barang. Nomor (21) : diisi kondisi barang. Nomor (22) : diisi nominal sejumlah nilai bea masuk yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (23) : diisi nominal sejumlah nilai cukai yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (24) : diisi nominal sejumlah nilai PPN yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (25) : diisi nominal sejumlah nilai PPh yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (26) : diisi nominal sejumlah nilai PPnBM yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (27) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPS yang terutang atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (28) : diisi nominal sejumlah nilai sewa gudang TPP dalam mata uang Rupiah atas: 1. penimbunan BTD; atau 2. penimbunan BDN di TPP selain yang dikelola oleh DJBC. Nomor (29) : diisi nominal sejumlah nilai biaya lainnya yang terutang yang diperhitungkan secara at cost dalam mata uang Rupiah. Nomor (30) : diisi nominal sejumlah nilai biaya terkait pelelangan BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (31) : diisi nominal jumlah total Harga Terendah yaitu bea masuk yang terutang ditambah Cukai, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, sewa gudang TPP, dan biaya lainnya yang terutang, serta biaya terkait lelang BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. K. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS TERKAIT BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN/ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU DILELANG KOP SURAT ……….(1)………. Nomor : ……….(2)………. .…….(3)……… Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Tidak Laku Lelang dan Tindak Lanjutnya Yth. ………..….(4)…………... ……………………………. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa ……….(5)………. telah melaksanakan pelelangan terhadap barang-barang Saudara, dengan data sebagai berikut:**) Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : …………......….(6)…….…….……..…. Nama Pengangkut : …………......….(7)…….…….……..…. Lokasi Penimbunan : …………......….(8)………..………..…. Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : …………......….(9)………..………..…. Nomor B/L atau AWB***) : ....……....…....(10).……...……....…... Jumlah dan Jenis Barang : ..……........…..(11)……..…..……..….. yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD nomor ……….(12)………./telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan keputusan nomor ……….(13)………. tentang ..........(14)...........*) 2. Bahwa BTD/BDN tersebut angka 1 tidak laku dilelang dalam pelelangan pada tanggal ……….(15)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(16)………. 3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa barang-barang tersebut angka 1 akan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan/hibah/pelelangan dengan penyesuaian nilai*). Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. ………..….(17)………..…. ………..….(18)………..…. *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang BTD/BDN. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau kemasan, jika ada. Misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (16) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (17) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (18) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. L. CONTOH FORMAT USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG TIDAK LAKU LELANG KOP ……….(1)………. NOTA DINAS Nomor ……….(2)………. Yth. : ..........(3)........... Dari : ……….(4)………. Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Tanggal : ……….(5)………. Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara (BDN)*) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(6)...…., disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada ……….(7)………. terdapat barang yang telah dinyatakan sebagai BTD/BDN*), dengan rincian barang sebagaimana terlampir. 2. Terhadap BTD/BDN*) sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak laku dilelang dalam pelelangan pada tanggal ……….(8)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(9)………. 3. Sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa ……….(10)………. 4. Selanjutnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)……….: a. dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga terendah, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya, bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang; b. atas BTD atau BDN yang tidak laku lelang diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai; c. pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; 2) usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal. 5. .....................................................(11)……………………………. …………..…………………………………………………………………………….. .............. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlampir bersama ini disampaikan daftar BTD/BDN*) beserta usulan penyelesaiannya. Demikian disampaikan, dimohonkan keputusan lebih lanjut. ……….…….(12)……….……. *) pilih salah satu DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ……….(7)………. DAN USULAN PENYELESAIANNYA No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Usulan Penyelesaian Nilai Wajar/ Nilai Likuidasi/ Nilai Perkiraan Harga Terendah Lelang (Rp) **) Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) ……….…….(4)……….……., ……….…….(12)……….……. *) pilih salah satu **) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai LAMPIRAN Nota Dinas .........(4)........ Nomor : .........(2)........ Tanggal : .........(5)........ PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop nota dinas satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor nota dinas usulan peruntukan. Nomor (3) : diisi tujuan pengajuan usulan peruntukan BTD/BDN yaitu Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah sesuai jenis satuan kerja yang mengusulkan. Nomor (4) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (5) : diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN Nomor (8) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (10) : Contoh pengisian: 1. Dalam hal BTD a. Pasal 66 Ayat (1) berbunyi: Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. b. Pasal 67 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum. c. Pasal 67 ayat (5) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. 2. Dalam hal BDN a. Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Barang yang dikuasai negara adalah: 1) barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4); 2) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau 3) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal. b. Pasal 69 huruf b berbunyi: Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya. c. Pasal 71 ayat (1) berbunyi: Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum. d. Pasal 71 ayat (2) berbunyi: Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. Nomor (11) : diisi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai perlunya BTD/BDN untuk dilakukan pemusnahan, hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (17) : diisi jenis barang. Nomor (18) : diisi kondisi barang. Nomor (19) : diisi usulan penyelesaian BTD/BDN. Nomor (20) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan dalam mata uang Rupiah. Nomor (21) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata uang Rupiah. M. CONTOH FORMAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN PERUNTUKAN BTD/BDN NOTA DINAS Nomor ……….(1)………. Yth. : ..........(2)........... Dari : Menteri Keuangan Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Persetujuan/Penolakan*) Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Tanggal : ……….(3)………. Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara mengenai Usulan Peruntukan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)/Barang yang Dikuasai Negara (BDN)*) pada ...........(4)..........., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Sesuai penelitian yang telah kami lakukan, terhadap usulan dimaksud telah/tidak*) memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor ............(5)......... tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. 2. Rincian BTD/BDN*) yang diajukan usulan peruntukannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran. 3. Dengan pertimbangan bahwa BTD/BDN*) dimaksud ..........(6)......... maka usulan dari ..........(4)......... untuk dilakukan ...........(7)......... dapat/tidak*) disetujui. 4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk selanjutnya agar ...........(8).........**) Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. a.n. Menteri Keuangan ..........(9).......... ..........(10) .......... *) pilih salah satu **) angka 4 hanya dicantumkan dalam nota dinas penolakan DAFTAR BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) PADA ……….(4)………. YANG DISETUJUI/TIDAK DISETUJUI UNTUK DILAKUKAN ........(7)....... No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Peruntukan Nilai Wajar/ Nilai Likuidasi/ Nilai Perkiraan Harga Terendah Lelang (Rp) **) Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) a.n. Menteri Keuangan ……….…….(9)……….……. ……….…….(10)……….……. *) pilih salah satu **) dimunculkan dalam hal BTD/BDN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai LAMPIRAN Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor : .........(1)........ Tanggal : .........(3)........ PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan. Nomor (2) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi tanggal nota dinas persetujuan/penolakan peruntukan. Nomor (4) : diisi nama satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai dapat disetujuinya atau tidaknya usulan peruntukan BTD/BDN untuk dilakukan pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (7) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (8) : diisi instruksi lebih lanjut kepada satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BTD/BDN terkait tindak lanjut BTD/BDN yang tidak disetujui usulan peruntukannya. Misalnya: usulan awal dari satuan kerja DJBC adalah dilakukan hibah kepada yayasan pendidikan yang diragukan entitasnya. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan melalui rapat pembahasan disepakati bahwa untuk selanjutnya barang tersebut diubah usulan peruntukannya menjadi dimusnahkan. Maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah dalam nota dinas penolakannya menyampaikan: “Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk selanjutnya agar mengajukan kembali usulan peruntukan atas BTD/BDN tersebut untuk dilakukan pemusnahan.” Nomor (9) : diisi: a. “Direktur Jenderal Bea Dan Cukai”, dalam hal usulan peruntukan BTD atau BDN diajukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; atau b. “Kepala Kantor Wilayah ...”, dalam hal usulan peruntukan BTD atau BDN diajukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. Nomor (10) : diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah yang MENETAPKAN persetujuan/penolakan peruntukan BTD atau BDN. Nomor (11) : diisi nomor urut. Nomor (12) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (13) : diisi tanggal sesuai pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (15) : diisi jenis barang. Nomor (16) : diisi kondisi barang. Nomor (17) : diisi jenis peruntukan yang disetujui atau tidak disetujui yaitu pemusnahan, hibah, dan/atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (18) : diisi nominal sejumlah nilai wajar, nilai likuidasi, atau nilai perkiraan dalam mata uang Rupiah. Nomor (19) : kolom Harga Terendah Lelang dimunculkan dalam hal BTD/BDN disetujui untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai dan diisi nominal jumlah Harga Terendah Lelang dalam mata uang Rupiah. N. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ……….(1)………. Nomor : ……….(2)………. ..…….(3)……… Sifat : Segera Hal : Pemberitahuan Sisa Hasil Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) Yth. ………..….(4)…………... ……………………………. 1. Bersama ini diberitahukan bahwa ……….(5)………. telah melaksanakan pelelangan terhadap barang-barang Saudara dengan data sebagai berikut:**) Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : ....………....(6)……………...... Nama Pengangkut : ….……...….(7)………………... Lokasi Penimbunan : .………...….(8)………………... Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : .......…...….(9)………………... Nomor B/L atau AWB***) : .………...…(10)..……………... Jumlah/Jenis Barang : .………..….(11)…..…………... yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) sesuai pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD Nomor ……….(12)………./ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Keputusan Nomor ……….(13)………. tentang ..........(14)..........*) 2. Bahwa barang-barang tersebut angka 1 telah dilakukan pelelangan pada tanggal ……….(15)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(16)………., dan hasil lelang sejumlah ……….(17)………. 3. Atas hasil lelang tersebut angka 2, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, serta sewa gudang dan/atau biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN*), terdapat sisa hasil lelang sejumlah ……….(18)………. 4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk dapat segera mengambil sisa hasil lelang tersebut angka 3, dengan ketentuan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan ini, sisa hasil lelang tersebut menjadi milik negara. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. ………..….(19)………..…. Ditandatangani secara elektronik …………….(20)………..…. *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pemberitahuan. Nomor (2) : diisi nomor surat pemberitahuan. Nomor (3) : diisi tanggal surat pemberitahuan. Nomor (4) : diisi nama orang/perusahaan, PPYD, atau PJT. Nomor (5) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (7) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (8) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (9) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas, atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (10) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (11) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal pembukuan BCP mengenai BTD. Nomor (13) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (14) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (16) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (17) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (18) : diisi nominal nilai sisa uang hasil lelang terhadap BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (19) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (20) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan. O. CONTOH FORMAT PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ……….(1)………. PENGUMUMAN SISA HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ……….(2)………. Dengan ini diumumkan bahwa ……….(3)………. telah melaksanakan pelelangan atas barang dan/atau sarana pengangkut berupa ……….(4)………. yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai dengan pembukuan dalam Buku Catatan Pabean mengenai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) Nomor ……….(5)………./telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Keputusan Nomor ……….(6)………. tentang ...........(7)............*) Bahwa BTD/BDN*) tersebut telah dilakukan pelelangan pada tanggal ……….(8)………. dengan Risalah Lelang Nomor ……….(9)………. dan hasil lelang sejumlah ……….(10)………. Atas hasil lelang tersebut di atas, setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang terutang serta sewa gudang dan/atau biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penyelesaian BTD/BDN*), masih terdapat sisa hasil lelang sejumlah ……….(11)………. Bagi pemilik barang tersebut, diharapkan dapat segera menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan mengambil sisa hasil lelang. Apabila sisa hasil lelang tidak diambil dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Pengumuman ini, sisa hasil lelang menjadi milik negara. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ……….(3)………. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di ........(12)....... pada tanggal .........(13)....... ………..….(14)………..…. Ditandatangani secara elektronik …………….(15)………..…. *) pilih salah satu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menerbitkan pengumuman. Nomor (2) : diisi nomor pengumuman. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (4) : diisi uraian barang dan/atau sarana pengangkut. Nomor (5) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (6) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (7) : diisi judul keputusan penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (8) : diisi tanggal pelaksanaan pelelangan. Nomor (9) : diisi nomor Risalah Lelang pelelangan. Nomor (10) : diisi nominal nilai hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (11) : diisi nominal nilai sisa hasil lelang terhadap BTD/BDN dalam mata uang Rupiah. Nomor (12) : diisi nama tempat diterbitkannya pengumuman. Nomor (13) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya pengumuman. Nomor (14) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. Nomor (15) : diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan pengumuman. P. CONTOH PENGHITUNGAN ALOKASI HASIL LELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA Simulasi untuk Satu Jenis Barang 1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak terdapat barang impor yang telah dinyatakan sebagai BTD berupa kendaraan bermotor roda empat kondisi baru Merk Toyota Alphard 3.5Q A/T sebanyak 1 (satu) unit. Berdasarkan hasil penelitian atas BTD tersebut, diketahui bahwa: - Importir PT. A - Jenis Barang Kendaraan Bermotor Roda Empat - Jumlah 1 unit - Merk Toyota - Tipe Alphard 3.5Q A/T - Nilai Pabean Rp646.000.000 - Kode HS 8703.24.59 (sesuai pos tarif saat importasi) - Tarif BM 50% - Tarif PPN 10% - Tarif PPnBM 125% - Tarif PPh 7,5% - Tanggal Penimbunan di TPS 1 Mei 2017 - Tanggal BCP BTD 31 Mei 2017 - Tanggal disimpan di TPP 31 Mei 2017 2. Kendaraan bermotor roda empat tidak termasuk dalam jenis barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan PT. A tidak melakukan penyelesaian kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP, sehingga KPPBC TMP Tanjung Perak melakukan pelelangan atas BTD tersebut dengan harga terendah lelang (HTL) serendah-rendahnya terdiri dari Bea Masuk, PDRI, sewa gudang, dan biaya lain misalnya upah buruh dan ongkos angkut. 3. Hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS Rp100.000 per hari dan tarif sewa gudang di TPP Rp60.000 per hari (sudah termasuk upah buruh dan ongkos angkut). Berdasarkan ketentuan penghitungan HTL BTD Peraturan Menteri ini, besaran sewa gudang di TPS dihitung paling lama 30 (tiga puluh) hari dan sewa gudang di TPP paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Sehingga besaran tarif sewa gudang atas BTD tersebut adalah: No. Keterangan Jumlah Hari (Hari) Nilai Sewa Gudang (Rp) 1 sewa gudang TPS 30 3.000.000 2 sewa gudang TPP 90 5.400.000 4. Besaran HTL untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar BM + PDRI + Biaya TPS + Biaya TPP. Maka perhitungan HTL untuk lelang sebagai berikut: No. Keterangan Nilai (Rp) Nilai Pabean 646.000.000 1 BM (50%) 323.000.000 2 PPN (10%) 96.900.000 3 PPnBM (125%) 1.211.250.000 4 PPh (7,5%) 72.675.000 TOTAL PUNGUTAN NEGARA (BM + PDRI) 1.703.825.000 5 sewa gudang di TPS 3.000.000 6 sewa gudang di TPP 5.400.000 HTL UNTUK LELANG I 1.712.225.000 5. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. 6. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan. Namun, dalam pelelangan tersebut tidak tercapai harga terendah lelang, sehingga terhadap BTD tersebut diberitahukan kepada importir bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang dan selanjutnya diusulkan untuk dilelang dengan penyesuaian nilai kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 7. Pelaksanaan lelang dengan penyesuaian nilai dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini. Sehingga terhadap BTD tersebut dilakukan penilaian oleh DJKN. 8. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai DJKN, Nilai Wajar untuk BTD dimaksud adalah sebesar Rp1.225.000.000. Sehingga HTL untuk pelelangan dengan penyesuaian nilai atas BTD tersebut adalah Rp1.225.000.000. 9. Dalam kasus ini, harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang adalah sebesar Rp1.250.000.000 (Harga Lelang). 10. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 9, penghitungan alokasi besaran masing-masing BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing- masing pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud pada angka 4). Sehingga pungutan negara dan sewa gudang untuk barang tersebut: a. Bea Masuk = Nilai BM Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. PPN = Nilai PPN Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I c. PPh = Nilai PPh Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I e. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I f. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I 11. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP: a. Bea Masuk = Rp323.000.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp235.804.290 b. PPN = Rp96.900.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp70.741.287 c. PPh = Rp72.675.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp53.055.965 d. PPnBM = Rp1.211.250.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp884.266.087 e. Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp2.190.133 f. Sewa gudang TPP = Rp5.400.000 x Rp1.250.000.000 Rp1.712.225.000 = Rp3.942.239 Simulasi untuk Lebih dari Satu Jenis Barang 1. Pada KPPBC TMP Tanjung Emas terdapat barang yang diimpor dalam kondisi Less than Container Load (LCL) dan telah dinyatakan sebagai BTD karena tidak diselesaikan oleh pemiliknya yang terdiri dari 5 (lima) jenis barang dengan berbagai nilai pabean dan tarif bea masuk yang dapat kami uraikan dalam tabel sebagai berikut. Jenis Barang Nilai Pabean (Rp) BM PPN PPh PPnBM A 10.000.000 7,5% 11% 7,5% - B 20.000.000 5% 11% 7,5% - C 30.000.000 10% 11% 7,5% - D 40.000.000 10% 11% 7,5% - E 50.000.000 0% 11% 7,5% - BTD di atas ditimbun di TPS sejak tanggal 1 Mei 2023. Sehingga pada tanggal 31 Mei 2023 dinyatakan statusnya menjadi BTD dan disimpan di TPP pada tanggal yang sama. Berdasarkan hasil penelitian, BTD tersebut bukan merupakan barang larangan dan/atau pembatasan sehingga terhadap BTD tersebut akan ditindaklanjuti dengan dilelang. 2. Hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa tarif sewa gudang di TPS dan di TPP adalah Rp100.000 per hari. Sehingga besaran sewa gudang di TPS dan di TPP atas BTD tersebut adalah: No. Keterangan Jumlah Hari (Hari) Nilai Sewa Gudang (Rp) 1 Sewa Gudang TPS 30 3.000.000 2 Sewa Gudang TPP 90 9.000.000 3. Besaran harga terendah lelang (HTL) untuk Lelang (Lelang I) adalah sebesar BM + PDRI + Biaya TPS + Biaya TPP kami uraikan dalam tabel sebagai berikut: Nilai Pabean (Rp) BM PPN 11% (Rp) PPh 7,5% (Rp) PPnBM (Rp) Total (Rp) Tarif Nilai (Rp) A 10.000.000 7,5% 750.000 1.182.500 806.250 0 2.738.750 B 20.000.000 5% 1.000.000 2.310.000 1.575.000 0 4.885.000 C 30.000.000 10% 3.000.000 3.630.000 2.475.000 0 9.105.000 D 40.000.000 10% 4.000.000 4.840.000 3.300.000 0 12.140.000 E 50.000.000 0% - 5.500.000 3.750.000 0 9.250.000 TOTAL PUNGUTAN NEGARA (PN) LELANG I 38.118.750 1 sewa gudang di TPS 3.000.000 2 sewa gudang di TPP 9.000.000 HTL UNTUK LELANG I 50.118.750 4. Dalam perhitungan HTL sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat ditambahkan biaya terkait pelelangan BTD berupa alokasi minimum untuk Bea Lelang Penjual yang dihitung berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. 5. BTD tersebut telah dilakukan pelelangan namun tidak tercapai harga terendah lelang. Sehingga terhadap BTD tersebut diberitahukan kepada importir bahwa barang yang bersangkutan tidak laku lelang dan selanjutnya akan diusulkan untuk dilelang dengan penyesuaian nilai kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam BAB V Peraturan Menteri ini. 6. Terhadap BTD tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh DJKN. Berdasarkan hasil penilaian, total Nilai Wajar untuk BTD dimaksud adalah sebesar Rp30.000.000. Sehingga HTL untuk Lelang PN atas BTD tersebut adalah Rp30.000.000. 7. Dalam kasus ini, harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang adalah sebesar Rp40.000.000 (Harga Lelang). 8. Dari harga lelang sebagaimana dimaksud pada angka 7, penghitungan alokasi besaran masing-masing BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP dihitung sesuai proporsi perbandingan masing-masing pada Lelang I terhadap HTL untuk Lelang I (sebagaimana dimaksud pada angka 3). Sehingga pungutan negara untuk Barang A: a. Bea Masuk = Nilai BM Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. PPN = Nilai PPN Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I c. PPh = Nilai PPh Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I d. PPnBM = Nilai PPnBM Lelang I Barang A x Harga Lelang HTL untuk Lelang I Sedangkan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP: a. Sewa gudang TPS = Nilai sewa gudang TPS Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I b. Sewa gudang TPP = Nilai sewa gudang TPP Lelang I x Harga Lelang HTL untuk Lelang I 9. Simulasi Penghitungan BM, PPN, PPh, PPnBM, sewa gudang TPS, dan sewa gudang TPP: a. Contoh Penghitungan BM, PPN, PPh, dan PPnBM untuk Barang A: 1) Bea Masuk = Rp750.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp598.5781) 2) PPN = Rp1.182.500 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp943.7592) 3) PPh = Rp806.250 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp643.4723) 4) PPnBM = Rp0 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp04) b. Penghitungan alokasi besaran masing-masing pungutan negara: Jenis Barang BM PPN 11% (Rp) PPh 7,5% (Rp) PPnBM (Rp) Total (Rp) Tarif Nilai (Rp) A 7,5% 598.5781) 943.7592) 643.4723) 04) 2.185.809 B 5% 798.105 1.843.621 1.257.015 0 3.898.740 C 10% 2.394.314 2.897.119 1.975.309 0 7.266.741 D 10% 3.192.418 3.862.826 2.633.745 0 9.688.989 E 0% - 4.389.575 2.992.892 0 7.382.467 TOTAL 6.983.414 13.936.900 9.502.432 0 30.422.746 c. Penghitungan sewa gudang TPS dan sewa gudang TPP: 1) Sewa gudang TPS = Rp3.000.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp2.394.314 2) Sewa gudang TPP = Rp9.000.000 x Rp40.000.000 Rp50.118.750 = Rp7.182.941 Q. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa telah dilakukan pelelangan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) pada ……….(2)………. yang telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor ……….(3)……….; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ……….(4)………. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(5)………. tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, telah diatur ketentuan mengenai penghitungan dan penetapan alokasi hasil lelang dengan penyesuaian nilai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Hasil Lelang atas Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) yang Dilelang dengan Penyesuaian Nilai; Mengingat : 1. ……….(5)……….; 2. ……….(6)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI. KESATU : MENETAPKAN alokasi hasil lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sejumlah ……….(7)………., dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang ……….(2)………. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Kepala Kantor Wilayah ……….(8)……….. Ditetapkan di ……….(9)………. pada tanggal …….….(10)………. a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ……….(11)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(12)………. *) pilih salah satu LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN ALOKASI HASIL LELANG ATAS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI ALOKASI HASIL LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) YANG DILELANG DENGAN PENYESUAIAN NILAI PADA ……….(2)………. No. Pembukuan dalam BCP mengenai BTD/ keputusan mengenai penetapan sebagai BDN*) Uraian Barang Harga Lelang (Rp) Alokasi Harga Lelang Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi BM Cukai PPN PPh PPnBM Sewa Gudang Biaya lainnya Biaya Terkait TPS TPP (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ……….(11)………. Ditandatangani secara elektronik ……….(12)………. *) pilih salah satu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang. Nomor (2) : diisi satuan kerja DJBC yang melaksanakan lelang. Nomor (3) : diisi nomor, tanggal, dan hal nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (4) : diisi nomor Pasal yang mengatur ketentuan penetapan alokasi hasil lelang. Nomor (5) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai. Nomor (7) : diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang BTD/BDN yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (9) : diisi tempat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang diterbitkan. Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang (ditulis dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi hasil lelang (ditulis dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD atau nomor keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (17) : diisi jenis barang. Nomor (18) : diisi kondisi barang. Nomor (19) : diisi nominal nilai harga lelang atau harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang BTD atau BDN yang telah disahkan sebagai pemenang lelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (20) : diisi nominal nilai Bea Masuk atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (21) : diisi nominal nilai Cukai atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (22) : diisi nominal nilai PPN atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (23) : diisi nominal nilai PPh atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (24) : diisi nominal nilai PPnBM atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (25) : diisi nominal nilai sewa gudang TPS atas barang dalam mata uang Rupiah. Nomor (26) : diisi nominal nilai sewa gudang TPP dalam mata uang rupiah atas penimbunan BTD atau atas penimbunan BDN di TPP selain yang dikelola oleh satuan kerja DJBC. Nomor (27) : diisi nominal nilai biaya lainnya dalam mata uang Rupiah. Nomor (28) : diisi nominal nilai biaya terkait pelelangan BTD atau BDN dalam mata uang Rupiah. R. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) ……….(1)………., Menimbang : a. bahwa ……….(3)……….; b. bahwa telah diterbitkan persetujuan Menteri Keuangan nomor ...........(4)..........; c. bahwa ...........(5)..........; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan ……….(1)………. tentang Penetapan Pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*); Mengingat : ……….(6)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*). KESATU : MENETAPKAN untuk dilakukan pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) dengan data sebagai berikut:**) Nomor Buku Catatan Pabean mengenai BTD/ Keputusan mengenai penetapan Barang dan/atau Sarana Pengangkut sebagai BDN*) : ………….(5)……..……. Nomor dan Tanggal BC 1.1***) : ………….(7)……..……. Nama Pengangkut : ………….(8)……..……. Lokasi Penimbunan : …..…..…(9).…….……. Nomor, Ukuran, dan Jumlah Peti Kemas atau Jumlah Kemasan : …..…….(10)…….……. Nomor B/L atau AWB***) : …..…….(11)…….……. Jumlah dan Jenis Barang : …..…….(12)…….……. KEDUA : Pelaksanaan pemusnahan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai/Barang yang Dikuasai Negara*) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemusnahan dilakukan di tempat pemusnahan yang sesuai dengan peruntukannya dan telah mendapatkan izin dari instansi terkait sehingga tidak mengganggu daerah pemukiman dan tidak berdampak lingkungan; b. pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; c. melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah pengamanan selama proses pemusnahan. KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada: 1. Kepala Kantor Wilayah ……….(13)……….; 2. ……….(14)………. Ditetapkan di ……….(15)………. pada tanggal …….….(16)………. ……….(17)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(18)………. *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran ***) jika ada PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN. Nomor (3) : diisi uraian secara lengkap alasan perlunya dilakukan pemusnahan. Nomor (4) : diisi nomor nota dinas persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan, jika ada. Nomor (5) : diisi nomor pembukuan dalam BCP mengenai BTD/keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dan pertimbangan lainnya. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi nomor dan tanggal BC 1.1, jika ada. Nomor (8) : diisi nama pengangkut, misalnya nama kapal. Nomor (9) : diisi lokasi penimbunan, misalnya nama TPP. Nomor (10) : diisi nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas atau jumlah kemasan, misalnya dalam hal berupa peti kemas diisi nomor dan ukuran peti kemas. Nomor (11) : diisi nomor B/L atau AWB, jika ada. Nomor (12) : diisi jumlah dan jenis barang. Nomor (13) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (14) : diisi tujuan tembusan lainnya, misalnya nama pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya. Nomor (15) : diisi tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan. Nomor (16) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan. Nomor (17) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN (dengan huruf kapital). Nomor (18) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan pemusnahan (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). S. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ……….(1)………. BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ……….(2)………. Pada hari ……….(3)………. tanggal ……….(4)………. bulan ……….(5)………. tahun ……….(6)………., berdasarkan ……….(7)………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama/NIP : …………….….(8)………….……. Pangkat/Golongan : …………….….(9)………….……. Jabatan : ……………….(10)………….……. 2. Nama/NIP : ……………….(11)………….……. Pangkat/Golongan : ……………….(12)………….……. Jabatan : ……………….(13)………….……. telah selesai melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sesuai ……….(14)………./Barang yang Dikuasai Negara sesuai ……….(15)……….*) Lokasi Pemusnahan : ……………….(16)………….……. Cara Pemusnahan : ……………….(17)………….……. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. ……….(18)………., ……….(19)………. Disaksikan oleh: Dilaksanakan oleh: ……….(20)………. …………….(22)………. ……….(21)………. ……….…...(23)………. *) pilih salah satu PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang yang membuat berita acara pemusnahan. Nomor (2) : diisi nomor berita acara pemusnahan. Nomor (3) s.d. Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun saat pelaksanaan pemusnahan, yang dituliskan dengan huruf. Nomor (7) : diisi dasar pelaksanaan pemusnahan, misalnya berdasarkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan BTD/BDN, persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan BTD/BDN, dan/atau Surat Tugas pelaksanaan pemusnahan. Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (11) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (14) : diisi nomor dan tanggal pembukuan dalam BCP mengenai BTD. Nomor (15) : diisi nomor dan tanggal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (16) : diisi lokasi pemusnahan barang. Nomor (17) : diisi cara pemusnahan, misalnya dengan cara dibakar. Nomor (18) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan pemusnahan. Nomor (19) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan. Nomor (20 ) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses pemusnahan. Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-2 yang menyaksikan proses pemusnahan. Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan pemusnahan. Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan pemusnahan. T. CONTOH FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ATAU BARANG YANG DIKUASAI NEGARA KOP SURAT ……….(1)………. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI/ BARANG YANG DIKUASAI NEGARA*) NOMOR: ……….(2)………. Pada hari ……….(3)………. tanggal ……….(4)………. bulan ……….(5)………. tahun ……….(6)………., berdasarkan ……….(7)………. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama/NIP : …………….….(8)………….……. Pangkat/Golongan : …………….….(9)………….……. Jabatan : ……………….(10)………….……. 2. Nama/NIP : ……………….(11)………….……. Pangkat/Golongan : ……………….(12)………….……. Jabatan : ……………….(13)………….……. telah menyerahkan:**) 1. Barang a. Jumlah/Jenis barang : ……………….(14)………….……. b. ……….(15)………. : …………………….………….……. 2. Sarana Pengangkut a. Nama Sarana Pengangkut : ……………….(16)………….……. b. ……….(17)………. : …………………….………….……. Kepada : ……………….(18)………….……. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. ……….(19)………., ……….(20)………. Diterima oleh: Diserahkan oleh: ……….(21)…….… ……….(22)…….… ……….(23)…….… Disaksikan oleh: ……….(24)…….… ……….(25)…….… *) pilih salah satu **) dapat disajikan dalam lampiran PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang membuat berita acara serah terima. Nomor (2) : diisi nomor berita acara serah terima. Nomor (3) s.d. Nomor (6) : diisi hari, tanggal, bulan, dan tahun pada saat dilaksanakan serah terima BTD atau BDN yang dituliskan dengan huruf. Nomor (7) : diisi dasar pelaksanaan serah terima barang, misalnya berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan untuk dilakukan hibah. Nomor (8) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (9) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (10) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (11) : diisi nama dan NIP Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (12) : diisi pangkat dan golongan Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (13) : diisi jabatan dari Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melaksanakan serah terima BTD atau BDN. Nomor (14) : diisi jumlah dan jenis barang yang diserahterimakan. Nomor (15) : diisi informasi lain terkait barang yang diserahterimakan. Nomor (16) : diisi nama sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (17) : diisi informasi lain terkait sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (18) : diisi nama pihak yang menerima sarana pengangkut/barang yang diserahterimakan. Nomor (19) : diisi nama kota/wilayah tempat dilakukan serah terima. Nomor (20) : diisi tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya serah terima. Nomor (21) : diisi tanda tangan dan nama orang yang menerima barang/sarana pengangkut yang diserahterimakan. Nomor (22) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-1 yang melakukan serah terima. Nomor (23) : diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai ke-2 yang melakukan serah terima. Nomor (24) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-1 yang menyaksikan proses serah terima. Nomor (25) : diisi tanda tangan dan nama orang ke-2 yang menyaksikan proses serah terima. U. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA ……….(1)………., Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat barang dan/atau sarana pengangkut yang berasal dari ……….(4)……….; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ……….(5)………. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ……….(6)……….; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan ……….(1)………. tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : ……….(7)………. tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. KESATU : MENETAPKAN barang-barang dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ……….(1)………. ini sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. KEDUA : Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan. KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Kepala Kantor Wilayah ……….(8)………. Ditetapkan di ……….(9)………. pada tanggal ………..(10)………. ……….(11)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(12)………. LAMPIRAN KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DAFTAR BARANG YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA No. Dokumen Asal Uraian Barang Kontainer Consignee Peraturan Lartas yang Dikenakan Lokasi TPP Jenis Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi Nomor Ukuran (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) ……….(11)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(12)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (4) : diisi asal BMMN, misalnya BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP. Nomor (5) : diisi pasal dan ayat yang terkait dengan penetapan BMMN dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan. Nomor (6) : diisi dengan bunyi pasal dan ayat sesuai dengan nomor 5. Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (9) : diisi tempat ditetapkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (10) : diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN (dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi jenis dokumen asal atas barang yang ditetapkan sebagai BMMN, misalnya BCP mengenai BTD atau keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. Nomor (15) : diisi nomor dokumen asal. Nomor (16) : diisi tanggal dokumen asal. Nomor (17) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (18) : diisi detail jenis/uraian barang. Nomor (19) : diisi kondisi barang, misalnya baik, rusak, dan lain-lain. Nomor (20) : diisi nomor kontainer, jika ada. Nomor (21) : diisi ukuran kontainer, jika ada. Nomor (22) : diisi nama atau identitas consignee, jika ada. Nomor (23) : diisi peraturan larangan atau pembatasan yang dikenakan terhadap barang yang ditetapkan sebagai BMMN, jika ada. Nomor (24) : diisi lokasi nama atau identitas TPP tempat penyimpanan barang yang ditetapkan sebagai BMMN. V. CONTOH FORMAT PENGAJUAN USULAN PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KOP SURAT ……….(1)………. NOTA DINAS Nomor ……….(2).…….. Yth. : ……….(3)……… Dari : ……….(4)……... Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Pengajuan Usulan Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara Tanggal : ………..(5)……… Sehubungan dengan proses penyelesaian Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)………. tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Pada ……….(7)………. terdapat barang-barang yang telah ditetapkan menjadi BMMN sesuai dengan Keputusan ……….(4)………. Nomor ……….(8)………. tentang Penetapan Sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……….(6)………., diatur bahwa: a. Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan BMMN kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri; b. usulan peruntukan sebagaimana dimaksud huruf a dilampiri dengan: 1) keputusan mengenai penetapan BMMN; 2) daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya; 3) berita acara pencacahan barang; 4) surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan 5) surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan hibah. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terlampir bersama ini kami sampaikan: a. keputusan mengenai penetapan BMMN; b. daftar BMMN beserta usulan peruntukannya; c. berita acara pencacahan barang; dan d. ......................(9).......................... Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik ………….(10)………... LAMPIRAN Nota Dinas ……….(4)……... Nomor : ……….(2)………. Tanggal : ……….(5)………. DAFTAR BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA ……….(7)………. DAN USULAN PENYELESAIANNYA No. Keputusan BMMN Uraian Barang Nilai Wajar/ Nilai Perkiraan (Rp) Nilai Limit Lelang (Rp)*) Usulan Peruntukan Nomor Tanggal Jumlah Jenis Barang Kondisi (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) ….……(4)….……, Ditandatangani secara elektronik ….……(10)….…… *) dicantumkan dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BMMN. Nomor (2) : diisi nomor nota dinas usulan peruntukan BMMN. Nomor (3) : diisi tujuan pengajuan usulan peruntukan BMMN sesuai dengan perkiraan nilai BMMN. Nomor (4) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BMMN. Nomor (5) : diisi tanggal nota dinas usulan peruntukan BMMN. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BMMN. Nomor (8) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (9) : diisi lampiran yang disampaikan dalam hal akan diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan PSP atau hibah. Contoh pengisian: a. Dalam hal diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan PSP: surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris lembaga dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. b. Dalam hal diajukan usulan peruntukan untuk dilakukan hibah: surat pernyataan kesediaan dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga. Nomor (10) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menyampaikan usulan peruntukan BMMN. Nomor (11) : diisi nomor urut. Nomor (12) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (13) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (14) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (15) : diisi jenis barang. Nomor (16) : diisi kondisi barang. Nomor (17) : diisi nominal Nilai Wajar/Nilai Perkiraan atas BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (18) : dicantumkan dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan pelelangan dan diisi nominal nilai limit lelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (19) : diisi usulan peruntukan BMMN. W. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA ……….(1)………. Menimbang : a. bahwa pada ……….(3)………. terdapat Barang yang Menjadi Milik Negara yang akan diusulkan untuk dilakukan pelelangan; b. bahwa terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan penilaian sesuai dengan laporan penilaian nomor ........ (4) ......... yang diterbitkan oleh ......(5).....; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan ……….(1)………. tentang Penetapan Nilai Limit Lelang Atas Barang Yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : ……….(6)……….; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN ……….(1)………. TENTANG PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. KESATU : MENETAPKAN nilai limit lelang Barang yang Menjadi Milik Negara sejumlah ……….(7)………. dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ……….(1)………. ini. KEDUA : Keputusan ……….(1)………. ini menjadi dasar bagi Panitia Lelang pada ……….(3)………. KETIGA : Keputusan ……….(1)………. ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ……….(1)………. ini disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Kepala Kantor Wilayah ……….(8)………. Ditetapkan di ……….(9)………. pada tanggal ………..(10)………. ……….(11)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(12)…........ LAMPIRAN KEPUTUSAN ……….(1)………. NOMOR ……….(2)………. TENTANG PENETAPAN NILAI LIMIT LELANG ATAS BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA NILAI LIMIT LELANG BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA ……….(3)………. No. Keputusan BMMN Uraian Barang Nilai Wajar Biaya-Biaya Nilai Limit Lelang Nomor Tanggal Jumlah Jenis Kondisi Sewa Gudang di TPS Biaya pengangkutan Barang dari TPS ke TPP Sewa Gudang di TPP Biaya Pencacahan Biaya/ Upah Buruh Biaya Terkait Lelang (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) ……….(11)………., Ditandatangani secara elektronik ……….(12)………. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN. Nomor (2) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN. Nomor (3) : diisi satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN. Nomor (4) : diisi nomor dan tanggal laporan penilaian yang diterbitkan oleh unit kerja DJKN atau kantor jasa penilai publik. Nomor (5) : diisi unit kerja DJKN atau nama kantor jasa penilai publik yang menerbitkan laporan penilaian. Nomor (6) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian terhadap BTD, BDN, dan BMMN. Nomor (7) : diisi nominal nilai limit lelang terhadap BMMN yang akan dilelang dalam mata uang Rupiah. Nomor (8) : diisi nama Kantor Wilayah terkait, dalam hal keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi jika keputusan diterbitkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (9) : diisi tempat diterbitkannya keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN. Nomor (10) : diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN. Nomor (11) : diisi jabatan pimpinan satuan kerja DJBC yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN (dengan huruf kapital). Nomor (12) : diisi dengan nama pimpinan satuan kerja DJBC yang menandatangani keputusan mengenai penetapan nilai limit lelang atas BMMN (dengan huruf kapital, tanpa gelar, pangkat, dan/atau nomor induk pegawai). Nomor (13) : diisi nomor urut. Nomor (14) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (15) : diisi tanggal keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN. Nomor (16) : diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (17) : diisi jenis barang. Nomor (18) : diisi kondisi barang. Nomor (19) : diisi nominal Nilai Wajar atas BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (20) : diisi nominal nilai sewa gudang di TPS terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (21) : diisi nominal nilai biaya pengangkutan barang dari TPS ke TPP terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (22) : diisi nominal nilai sewa gudang terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah, dalam hal disimpan di TPP selain yang dikelola oleh satuan kerja DJBC. Nomor (23) : diisi nominal nilai biaya pencacahan terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (24) : diisi nominal nilai biaya/upah buruh terhadap BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (25) : diisi nominal nilai biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan lelang BMMN dalam mata uang Rupiah. Nomor (26) : diisi nominal nilai limit lelang terhadap BMMN yang akan dilelang dalam mata uang Rupiah. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda