Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. ketentuan Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1518), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda