Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLBTPP.
(2) Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan konfirmasi mengenai kepemilikan atas BTD.
(3) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan dalam hal BTD:
a. telah dilakukan penyelesaian kewajiban pabean oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau
b. telah dilakukan pemusnahan, laku Lelang, atau ditetapkan menjadi BMMN oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
d. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Dikecualikan dari ketentuan pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal BTD merupakan:
a. barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT;
b. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.
Koreksi Anda
