Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang atas BTD, BDN, dan BMMN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan laku terjual dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemenang Lelang membayar harga Lelang.
Koreksi Anda
