Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap BMMN yang dilelang:
a. Pemenang Lelang membayar:
1. harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke KPKNL;
2. imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang;
3. sewa gudang ke pengusaha TPS dan TPP; dan/atau
4. biaya lainnya yang harus dibayar;
b. KPKNL menyetor harga Lelang dan bea Lelang pembeli ke kas negara.
Koreksi Anda
