Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Terhadap BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang:
a. pemilik barang membayar imbalan Jasa Pra Lelang ke Balai Lelang; dan
b. pembayaran imbalan Jasa Pra Lelang dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah kewajiban pabeannya diselesaikan.
Koreksi Anda
