Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yakni sebagai berikut: a. untuk BMMN yang dilelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; b. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; c. untuk BTD dan BDN yang dilelang pada Lelang dengan penyesuaian nilai maksimal 18,5 % (delapan belas koma lima persen) dari harga Lelang; d. untuk barang yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang maksimal 18,5% (delapan belas koma lima persen) dari besarnya kewajiban terhadap negara yang seharusnya dibayar. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberlakukan terhadap Lelang yang laku dengan harga Lelang melebihi harga terendah yang ditetapkan. (3) Dalam hal imbalan jasa yang diterima oleh Balai Lelang kurang dari yang seharusnya diterima, maka kekurangan tersebut merupakan beban/risiko Balai Lelang.
Koreksi Anda