Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang, DJBC dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang. (2) Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Balai Lelang.
Koreksi Anda