Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya. (2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; 2. Kepala Kantor Wilayah; dan 3. Kepala KPKNL; b. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; dan 2. Kepala Kantor Wilayah DJKN; c. Direktur P2 menyampaikan laporan kepada: 1. Direktur Jenderal; dan 2. Kantor Pusat DJKN. (3) Ketentuan penyampaian laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BMMN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP. (4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal SKP Terintegrasi telah diimplementasikan.
Koreksi Anda