Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD atau BDN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyampaian laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah; atau
b. Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengadministrasian BTD atau BDN telah dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP.
Koreksi Anda
