Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, BDN, dan/atau BMMN, bertanggung jawab atas pengelolaan, pengadministrasian, dan penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN.
(2) Pengadministrasian BTD, BDN, dan BMMN dilakukan dengan menggunakan BCP melalui SKP.
(3) Penyimpanan BTD, BDN, dan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di TPP atau TLB-TPP dengan memperhatikan kondisi dan sifat barang.
(4) TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Koreksi Anda
