Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada pelelangan pertama BMMN tidak laku, dilakukan pelelangan kedua.
(2) Nilai limit Lelang BMMN dalam pelelangan kedua menggunakan nilai limit Lelang yang sama pada saat pelelangan pertama atau berdasarkan hasil penilaian kembali.
(3) Apabila pada pelelangan kedua BMMN tidak laku, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan pelelangan ketiga, Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(5) Dalam hal diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali terhadap BMMN.
(6) Penilaian kembali terhadap BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
(7) Dalam hal BMMN tidak laku pada pelelangan ketiga, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan, PSP, Hibah, dan/atau Penghapusan.
(8) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Koreksi Anda
