Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penyelesaian terhadap BMMN sesuai dengan penetapan peruntukan BMMN yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
(2) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, PSP, atau Hibah, tidak diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan di bidang impor, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenang Lelang yang merupakan pemenang Lelang atas BMMN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata niaga impor (post border).
(4) Kewajiban Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam Risalah Lelang.
(5) BMMN yang ditetapkan peruntukannya untuk:
a. PSP;
b. Hibah;
c. Pemusnahan; dan
d. Penghapusan, tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.
Koreksi Anda
