Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan usulan peruntukannya didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. penjualan secara Lelang, jika:
1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara;
dan
2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. PSP, untuk:
1. penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; atau
2. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
c. Hibah:
1. untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja pemerintah daerah;
2. untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan; atau
3. tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM);
d. Pemusnahan, dalam hal:
1. BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dihibahkan;
2. tidak mempunyai nilai ekonomis;
3. dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
4. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan; atau
e. Penghapusan, dalam hal BMMN mengalami penyusutan atau hilang.
Koreksi Anda
