Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyatakan status BMMN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN.
(2) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN.
(3) Dalam hal BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai, dilakukan penyetoran ke kas negara dan dicatat ke dalam BCP mengenai BMMN.
(4) BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kekayaan negara dan dilampirkan sebagai catatan atas laporan keuangan DJBC.
(5) Keputusan mengenai penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
