Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan serah terima BTD dan BDN yang dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada penerima Hibah dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
