Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap: a. BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7); dan b. BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6). (2) Pemusnahan BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dituangkan dalam berita acara Pemusnahan. (3) Keputusan mengenai penetapan Pemusnahan terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda