Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri melakukan perhitungan alokasi hasil Lelang secara proporsional terhadap hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BTD atau BDN untuk menentukan besaran:
a. bea masuk;
b. cukai;
c. PDRI;
d. sewa gudang di TPS;
e. sewa gudang di TPP atau TLB-TPP;
f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
g. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(2) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BTD yang disimpan di TPP meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
d. biaya terkait pelelangan BTD.
(3) Alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BDN yang disimpan di TPP meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan/atau
c. biaya terkait pelelangan BDN.
(4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TLB-TPP, alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau
e. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5) Dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain, besaran biaya sewa gudang di TPS dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(6) Penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(7) Contoh penghitungan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal terdapat keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai barang bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang dengan penyesuaian nilai atas BDN disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.
(9) Keputusan mengenai penetapan alokasi hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
