Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau d. biaya terkait pelelangan BTD. (2) Alokasi hasil Lelang BTD yang disimpan di TLB-TPP meliputi: a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; d. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost); dan/atau e. biaya terkait pelelangan BTD. (3) Dalam hal terdapat sisa hasil Lelang setelah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (4) Terhadap hasil Lelang BDN, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. setelah dikurangi dengan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, serta biaya sewa gudang dan/atau biaya yang harus dibayar, sisa hasil Lelang disediakan untuk pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya; atau b. dalam hal terdapat pengajuan permohonan keberatan atas penetapan sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau BDN diperlukan sebagai bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1), hasil Lelang disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan keberatan atau untuk alat bukti di sidang pengadilan. (5) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, diberitahukan secara tertulis kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya atau diumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. (6) Sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a yang tidak diambil oleh pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi milik negara dan akan disetor ke kas negara. (7) Pemberitahuan sisa hasil Lelang secara tertulis atau pengumuman sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N dan huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda