Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang BTD atau BDN yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh pejabat Lelang merupakan harga Lelang. (2) Dalam hal diperoleh informasi dan dapat dibuktikan bahwa pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pengesahan sebagai pemenang Lelang dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang. (3) Dalam hal Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenang Lelang atas BTD atau BDN komoditas tata niaga impor (post border) dan hasil Lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain, pemenang Lelang wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata niaga impor (post border). (4) Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan oleh pejabat Lelang dalam risalah Lelang.
Koreksi Anda