Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, eksportir, dan/atau kuasanya, dilarang untuk menjadi peserta Lelang pada pelelangan atas: a. BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau c. pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
Koreksi Anda