Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai, terhadap BTD atau BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan.
(2) Terhadap BTD atau BDN yang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut sewa gudang di TPS, sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan biaya lain.
(3) Dalam hal BTD atau BDN tidak laku dalam pelelangan dengan penyesuaian nilai, Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan kembali untuk dilakukan Pemusnahan atau Hibah.
(4) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan sesuai ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2).
(5) Usulan peruntukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
