Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang dan diusulkan untuk dilakukan pelelangan dengan penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menentukan harga terendah Lelang sebesar Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi. (4) Nilai Wajar atau Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan sebagai harga terendah Lelang dalam usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Koreksi Anda