Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan usulan untuk dilakukan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; b. usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur P2 diajukan kepada Direktur Jenderal. (3) Usulan Pemusnahan, Hibah, atau pelelangan dengan penyesuaian nilai terhadap BTD atau BDN yang tidak laku Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda