Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir melalui Portal DJBC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan. (3) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau c. bukti pengiriman lain.
Koreksi Anda