Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir melalui Portal DJBC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(2) Dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau terdapat gangguan operasional, keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan ayat (6) disampaikan secara manual kepada orang yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
(3) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan:
a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung;
b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau
c. bukti pengiriman lain.
Koreksi Anda
