Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur KBP atau kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat menerbitkan keputusan atas keberatan untuk diterima atau ditolak kepada: a. Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. (3) Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diterbitkan. (4) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. keberatan diterima, jika tidak terjadi pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau b. keberatan ditolak, jika telah terjadi pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. keberatan diterima, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN; atau b. keberatan ditolak, Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Dalam hal keputusan mengenai keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, keberatan dianggap diterima dan Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembatalan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN. (7) Terhadap keberatan yang diterima: a. status sebagai BDN dibatalkan; dan b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai BDN dikembalikan kepada pemiliknya dengan terlebih dahulu dipenuhi kewajiban pabeannya. (8) Terhadap keberatan yang ditolak, Pejabat Bea dan Cukai yang MENETAPKAN status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN menyelesaikan lebih lanjut barang yang ditetapkan sebagai BDN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda