Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan pencabutan keberatan atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Menteri sepanjang belum diterbitkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya.
(3) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa INDONESIA dengan menyebutkan alasan pencabutan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi:
a. salinan surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
b. salinan tanda terima pengajuan berkas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
c. identitas orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan.
(4) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(5) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan pencabutan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.
(6) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan:
a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau
b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang MENETAPKAN status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(7) Terhadap permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam hal permohonan pencabutan keberatan disetujui dan telah diterbitkan surat persetujuan pencabutan keberatan, keberatan tidak dapat diajukan kembali.
(9) Permohonan pencabutan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
