Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan keberatan yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diterbitkan tanda terima oleh:
a. Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah melalui Portal DJBC; atau
b. Pejabat Bea dan Cukai yang MENETAPKAN status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional.
(2) Dalam hal permohonan keberatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir dapat menyampaikan kembali permohonan keberatan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.
Koreksi Anda
