Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut, importir, atau eksportir, dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis atas penetapan status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri melalui Direktur KBP, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah, dalam hal keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di bawah pengawasannya. (3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dengan menyebutkan alasan keberatan dan dilengkapi data, dokumen, dan/atau bukti paling sedikit meliputi: a. keputusan penetapan BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan keberatan; b. Pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); c. identitas orang yang menandatangani permohonan keberatan; dan d. Akta Perusahaan, dalam hal diajukan oleh Badan Hukum. (4) Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh Badan Hukum, orang yang menandatangani permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (5) Dalam hal permohonan keberatan ditandatangani oleh selain orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, permohonan keberatan dilengkapi dengan surat kuasa dari orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan. (6) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara elektronik melalui Portal DJBC; atau b. secara manual dan berjenjang melalui Pejabat Bea dan Cukai yang MENETAPKAN status barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN, dalam hal Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan operasional. (7) Penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3). (8) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda