Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal: a. pemilik dapat membuktikan kepemilikan atas barang; b. berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan; c. telah dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dan d. telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor dalam hal merupakan Barang Lartas.
Koreksi Anda