Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan pelakunya dikenal, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. BDN diserahkan kepada PPNS DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; b. jika BDN tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan: 1. BDN dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP dengan: a) dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau PDRI yang terutang; b) menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, jika BDN merupakan Barang Lartas; dan c) menyerahkan sejumlah uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang; atau 2. tetap menjadi BDN sampai dengan adanya putusan pengadilan, dalam hal atas BDN tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP. (2) Terhadap BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran administrasi, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP, dengan: a. dilunasi bea masuk, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI yang terutang; dan b. menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor, dalam hal merupakan Barang Lartas. (3) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan barang impor sementara yang akan diselesaikan dengan diekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai impor sementara, dapat diserahkan kembali kepada importir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP. (4) Dalam hal importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak melakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan menjadi BMMN, dalam hal merupakan barang larangan atau pembatasan apabila tidak terdapat permohonan keberatan; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut ditetapkan untuk dilelang, dalam hal bukan merupakan Barang Lartas. (5) Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
Koreksi Anda