Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BDN berupa: a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, diberitahukan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN kepada importir, eksportir, pemilik, dan/atau kuasanya, dengan menyebutkan alasan. (2) Dalam hal BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari importir, eksportir, dan/atau pemilik yang tidak dikenal, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (3) Dalam hal BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, atau media sosial Direktorat P2, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda