Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang tidak diselesaikan
kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) BTD yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang.
(3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Lelang umum dengan memperhatikan rencana pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. diimpor untuk dipakai, setelah bea masuk, cukai, PDRI, dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;
b. diekspor kembali, setelah biaya yang terutang dilunasi;
c. dibatalkan ekspornya, setelah biaya yang terutang dilunasi;
d. diekspor, setelah biaya yang terutang dilunasi;
e. dikeluarkan dengan tujuan TPB, setelah biaya yang terutang dilunasi; atau
f. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal busuk, kedaluwarsa, tidak layak konsumsi, atau rusak, paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan pelelangan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BTD:
a. rusak berat;
b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau
c. berupa dokumen.
(6) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(7) Dalam hal dapat dipastikan bahwa BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(8) Penetapan untuk dilelang terhadap BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
