Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD, melakukan pencacahan terhadap BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2): a. setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP; atau b. sebelum jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang. (2) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jenis, jumlah, sifat, dan/atau kondisi barang. (3) Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; atau c. penetapan sebagai BMMN.
Koreksi Anda