Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD atas nama Kepala Kantor Pelayanan, menyatakan status BTD dengan mencatat dalam BCP mengenai BTD.
(2) BTD yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan di TPP atau TLB-TPP dan dipungut sewa gudang.
(3) Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan:
a. penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau
b. pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya.
(4) Dalam hal terhadap BTD yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS; dan
b. pelunasan pembayaran biaya penimbunan BTD di TPS dilakukan oleh:
1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
2. importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5) Sewa gudang di TPP atau TLB-TPP atas BTD yang diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dibayar sesuai dengan biaya sewa yang terutang.
Koreksi Anda
