Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Barang yang dikirim melalui PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 merupakan barang yang tidak terkirim kepada penerima barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Koreksi Anda
