Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 92+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 92+ Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025.
(2) Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(3) Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
a. harga pasar;
b. prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
c. perubahan tahapan.
(5) Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan revisi anggaran.
(6) Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
