Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 92+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 92+ Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. SBK Umum; dan b. SBK Khusus. (2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut: a. SBK layanan perencanaan dan penganggaran; b. SBK layanan pelatihan; c. SBK layanan audit internal; d. SBK rancangan standar nasional INDONESIA 3 (tiga); e. SBK layanan pemantauan dan evaluasi; f. SBK riset dan inovasi; g. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga; h. SBK Peraturan PRESIDEN; i. SBK PERATURAN PEMERINTAH; j. SBK rancangan UNDANG-UNDANG; k. SBK peraturan lainnya; l. SBK sosialisasi; m. SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi; n. SBK layanan bantuan hukum; o. SBK layanan barang milik negara; p. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural; q. SBK layanan manajemen kinerja; r. SBK layanan manajemen keuangan; dan s. SBK layanan manajemen sumber daya manusia. (3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
Koreksi Anda