Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 92+ Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) SBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. SBK Umum; dan
b. SBK Khusus.
(2) SBK Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. SBK layanan perencanaan dan penganggaran;
b. SBK layanan pelatihan;
c. SBK layanan audit internal;
d. SBK rancangan standar nasional INDONESIA 3 (tiga);
e. SBK layanan pemantauan dan evaluasi;
f. SBK riset dan inovasi;
g. SBK Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
h. SBK Peraturan PRESIDEN;
i. SBK PERATURAN PEMERINTAH;
j. SBK rancangan UNDANG-UNDANG;
k. SBK peraturan lainnya;
l. SBK sosialisasi;
m. SBK layanan hubungan masyarakat dan informasi;
n. SBK layanan bantuan hukum;
o. SBK layanan barang milik negara;
p. SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural;
q. SBK layanan manajemen kinerja;
r. SBK layanan manajemen keuangan; dan
s. SBK layanan manajemen sumber daya manusia.
(3) SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu.
Koreksi Anda
