Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 92 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN.
(2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
