Pasal I
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 9
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Setiap Pihak, selain Bank INDONESIA dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui Dealer Utama.
(3) Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
c.q. unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dapat:
a. menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama; dan atau
b. meminta Dealer Utama, Bank INDONESIA, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga.”