Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja yang selanjutnya disebut DAK Tambahan P3K2 adalah Dana Alokasi Khusus Tambahan yang dialokasikan berdasarkan kriteria khusus dan kriteria teknis untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas jalan di provinsi prioritas wilayah timur INDONESIA dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sebagai pendukung program prioritas kabinet kerja.
3. Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut DAK Tambahan Usulan Daerah adalah Dana Alokasi Khusus Tambahan yang dialokasikan untuk mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan konektifitas antar wilayah dan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merupakan usulan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
4. Belanja Penunjang adalah belanja yang diperuntukkan bagi kegiatan non fisik yang meliputi kegiatan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk mendukung secara langsung pencapaian target sasaran Dana Alokasi Khusus bidang atau sub bidang terkait.
5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.