Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.