Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011 tentang Penyelesaian Backlog Atas Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus Yang Ineligible (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 218) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: