Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat www.djpp.kemenkumham.go.id
Fatmawati Jakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.