Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
2. Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
4. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
7. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM.
11. Bank Operasional I, selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan dana pihak ketiga.
12. Pembayaran Langsung, selanjutnya disingkat PL adalah penarikan dana yang dilakukan oleh KPPN yang ditunjuk atas permintaan PA/Kuasa PA dengan cara mengajukan Aplikasi Penarikan Dana kepada Pemberi PDN untuk membayar langsung kepada rekanan/pihak lain.
13. Letter of Credit, selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) untuk membayar kepada eksportir (beneficiary) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
14. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009.
15. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
16. Rekening Khusus, selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau Bank, yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi PDN.
17. Rekening Kas Umum Negara, selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank INDONESIA.
18. Pembiayaan Pendahuluan (Pre-Financing), selanjutnya disingkat PP adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PDN untuk penggantian dana yang dilakukan terlebih dahulu melalui RKUN.
19. Aplikasi Penarikan Dana, selanjutnya disingkat APD adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada Pemberi PDN.
20. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana, selanjutnya disingkat SPP-APD adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/Kuasa
PA sebagai dasar bagi KPPN untuk mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PDN.
21. Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C, selanjutnya disingkat SPP-SKM-R L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/Kuasa PA sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C.
22. Surat Kuasa Membayar atas beban rekening untuk L/C, selanjutnya disingkat SKM-R L/C adalah surat kuasa dari Menteri Keuangan kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pembayaran realisasi L/C atas beban Rekening L/C.
23. Rekening L/C adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah untuk menampung dana PDN untuk pembiayaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui penerbitan L/C.
24. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D kepada Bank INDONESIA dan PA/Kuasa PA untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PDN melalui PL dan L/C.
Penarikan PDN yang dilaksanakan dengan tata cara L/C dilakukan sebagai berikut:
a. atas dasar Naskah Perjanjian PDN, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Kuangan membuka Rekening L/C pada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah;
b. atas dasar permintaan PA/Kuasa PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan pengisian dana Rekening L/C kepada Pemberi PDN sebesar nilai Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa;
c. PA/Kuasa PA mengajukan SPP-SKM-R L/C kepada KPPN dengan dilampiri dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang disetujui PA/Kuasa PA;
d. berdasarkan SPP-SKM-R L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPPN menerbitkan SKM-R-L/C dan selanjutnya menyampaikan kepada Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah;
e. atas dasar SKM-R L/C, PA/Kuasa PA memberitahukan kepada rekanan atau importir sebagai kuasa dari rekanan, untuk membuka L/C di Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah dengan melampirkan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dan daftar barang yang akan diimpor (master list) yang disetujui PA/Kuasa PA serta dokumen pendukung lainnya yang diatur oleh Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah;
f. Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah membuka L/C tidak melebihi nilai SKM-R L/C dan tembusan dokumen pembukaan L/C disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
g. atas dasar tagihan dari bank koresponden, Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah membebani rekening L/C untuk melakukan pembayaran kepada bank koresponden untuk diteruskan kepada rekanan;
h. atas dasar pembebanan sebagaimana tersebut pada huruf g, Bank INDONESIA menerbitkan Nota Disposisi sebagai realisasi L/C dan membukukan ekuivalen Rupiah ke RKUN KPPN penerbit SKM-R L/C, dengan menerbitkan nota debet/kredit sebagai realisasi penarikan PDN, dan menyampaikan kepada KPPN;
i. atas dasar SKM-R L/C dan nota disposisi L/C, dan nota debet/kredit yang diterima dari Bank INDONESIA, KPPN menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi;
j. dalam hal L/C dibuka di bank milik Pemerintah, atas pembebanan Rekening L/C, bank milik Pemerintah menerbitkan nota disposisi L/C atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai realisasi L/C dan menyampaikannya kepada KPPN;
k. atas dasar SKM-R L/C dan nota disposisi L/C atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPPN menerbitkan dan membukukan SP3 pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi APBN dan menyampaikannya kepada PA/Kuasa PA sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi;
l. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menerima bukti transfer penarikan PDN sebagai realisasi penarikan pinjaman.