Pasal I
Pos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehenif antara Republik INDONESIA dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of INDONESIA and the EFTA States) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 356), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.