Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 1894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1425), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: