Pasal 1
Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
PERMEN Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.